madrasah

Saturday, May 19, 2018

Anotasi PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS Nomor : 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls



 Anotasi


Nomor  : 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls

Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus Korporasi atas Kebakaran Lahan bukan Hutan dengan terdakwa PT. NATIONAL SAGO PRIMA Yang diwakili ERIS ARIAMAN

Oleh: DHONA EL FURQON

I.             Identitas Terdakwa



Nama
PT. NATIONAL SAGO PRIMA,
Nomor  dan Tanggal Akta Pendirian Korporasi beserta Perubahannya
Akta Nomor : 4 Tanggal 10 Maret 2009 dihadapan Notaris NANDA FAUS IWAN, SH. MKn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-11540-AH.01.01. Tahun 2009 Tanggal 07 April 2009 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, sebagaimana diubah antara lain dengan Akta Nomor : 35 Tanggal 26 Desember 2013 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI No. : AHU-AH 01.10-08917 tanggal 06 Maret 2014, dan Perubahan Terakhir dengan Akta Nomor : 20 tanggal  18 Juli  2014. Sedangkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta Nomor : 12 Tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH. MKn.,  berkedudukan di Jakarta Selatan.
Nomor Akta Korporasi pada saat peristiwa pidana
Berdasarkan Akta Nomor : 35 Tanggal ggal 26 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH.,MKn, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Tempat Kedudukan
Sampoerna Strategic Square North Tower, 28 TH Floor Jl. Jenderal Sudirman KAV 45 Jakarta 12930 Indonesia / Kantor Perwakilan PT. NSP di Jalan Tebing Tinggi Nomor :66 Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Kebangsaan
Indonesia
Jenis/Bidang Usaha
Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, Pengangkutan Darat
NPWP
2.873.766.2-218-001 Tanggal 28 Juli 2010.

Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa yaitu:

Nama                          : ERIS ARIAMAN, SH.

Tempat Lahir                : Ciamis.

Umur / Tanggal Lahir     : 35  Tahun / 07 Nopember 1978.

Tempat tinggal              : Jl. Arun I Nomor : 28 RT/RW 008/004 Kelurahan

  Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur

Jenis kelamin                 : Laki-laki.

Kebangsaan                   : Indonesia.

A g am a                        : Islam.



II.            Posisi Kasus

PT. NATIONAL SAGO PRIMA, sebagai Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan darat didirikan berdasarkan Akta Nomor : 4 Tanggal 10 Maret 2009 dihadapan Notaris NANDA FAUS IWAN, SH. MKn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan Pengesahannya Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-11540-AH.01.01.Tahun 2009 Tanggal 07 April 2009 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan  sebagaimana diubah antara lain dengan Akta Nomor : 35 Tanggal 26 Desember 2013 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI No. : AHUAH 01.10-08917 tanggal 06 Maret 2014, dan Perubahan Terakhir dengan Akta Nomor : 20 tanggal  18 Juli  2014. Sedangkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta Nomor : 12 Tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH. MKn.,  berkedudukan di Jakarta Selatan, pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan pertengahan bulan Maret tahun 2014 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam  tahun 2014, bertempat di lahan areal IUPHH-BK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) PT. NATIONAL SAGO PRIMA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.77/Menhut-II/2013 Tanggal 4 Februari 2013 Tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) PT. NATIONAL SAGO PRIMA Seluas 21.418 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan belas) Hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau



PT. NSP melakukan perubahan Anggaran Dasar   berdasarkan ; Akta Nomor : 54 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris MALA MUKTI, SH. LLM., Akta Nomor : 16 tanggal 10 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris MALA MUKTI, SH. LLM., Akta Nomor : 71 tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris MALA MUKTI, SH. LLM., Akta Nomor : 24 tanggal 7 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris MALA MUKTI, SH. LLM., Akta Nomor : 108 tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Notaris MALA MUKTI, SH. LLM., Akta Nomor : 29 tanggal 04 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris TINTIN SURTINI, SH. MH. MKn., Akta Nomor : 35 Tanggal 26 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH.,MKn., Akta Nomor : 31tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH. MKn., Akta Nomor : 9 tanggal 16 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH. MKn., Akta Nomor : 20 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH. MKn. Sedangkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta Nomor : 12 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris LIESTIANI WANG, SH. MKn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan susunan pengurus Perseroan sebagai berikut : Direktur Utama Tuan Eris Ariaman, Direktur Tuan Bona Ranto Pasaribu, Tuan Arief, Tuan Erwin, dan Komisaris Tuan Eka Dharmajanto Kasih.



Berdasarkan Akta Nomor : 71 tertanggal 26 Juli 2010 terdakwa PT. NSP mendirikan Cabang Perseroan di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Untuk kegiatan usaha Kantor Cabang melakukan segala kegiatan kerja yang sama dengan kantor pusat, dengan maksud dan tujuan :



a.    Menjalankan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman (sagu).

b.    Menjalankan usaha budidaya tanaman sagu.

c.    Menjalankan usaha industri pengolahan hasil hutan tanaman industri dalam hutan tanaman sagu.

d.    Menjalankan usaha perdagangan hasil hutan tanaman industri dalam hutan tanaman sagu.

e.    Menjalankan usaha pengusahaan hutan.

f.     Mendirikan perusahaan atau melakukan penyertaan pada perusahaan lain untuk mendukung maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

PT NSP mendapatkan Areal kegiatannya berasal dari areal PT. National Timber and Forest Product sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.353/ Menhut-II/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber and Forest Product Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 21.620 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Riau.

Kemudian areal tersebut menjadi areal PT. NSP berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.380/Menhut- II/2009 Tanggal 25 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.353/Menhut-II/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber And Forest Product Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 21.620 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Riau.

Pada tahun 2011 terhadap luasan areal IUPHH-BK dalam Hutan Tanaman (Sagu) PT. NSP seluas ± 21.620 hektar tersebut dilakukan penataan batas temu gelang sebagaimana laporan TBT No. 1536, sehingga luasan konsesi PT. NSP menjadi seluas 21.418 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan belas) hektar sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI No. : SK-77/ Menhut-II/2013, tanggal 4 Februari 2013.

PT. NSP menggunakan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Murni Sagu Milik atas nama PT. National Timber and Forest Product yang disetujui dan disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Kehutanan dan Perkebunan untuk PT. National Timber and Forest Product dengan surat Nomor : 134/DJP/ANDAL/99 Tanggal 31 Agustus 1999.

Dalam kegiatan pembukaan lahan, PT NSP menyerahkan pekerjaannya kepada PT. Nuansa Pertiwi dan PT. Sumatera Multi Indah dengan cara land clearing pada areal IUPHHBK PT. NSP. Di mulai sejak bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 yang luas secara keseluruhan yang sudah dilakukan land clearing lebih kurang 7.000 (tujuh ribu) hektar dengan membuat petak-petak blok dan membuat parit/kanal serta jalan disisi kanal dengan ukuran satu petak yaitu lebih kurang 1000 meter X 500 meter = 50 hektar, dengan cara melakukan imas tumbang (secara manual/tebang pakai mesin potong maupun parang dan alat berat berupa exavator) kemudian potongan kayu tersebut dirumpuk sesuai dengan jalur rumpukan yang ditentukan selanjutnya untuk dapat dilakukan penanaman sagu.

Pada tanggal 31 Januari 2014 terjadi kebakaran di Areal PT NSP, sekira pukul 06.00 Wib, Suparno (karyawan PT. NSP) mendapat telepon dari Pandumaan  Siregar, SP., agar kembali ke lokasi PT. NSP untuk memadamkan api di lokasi Blok J 26 dan K 26, sehingga Suparno membawa 7 (tujuh) orang anggota pemadam dari Blok XI dan XII dan 1 (satu) unit mesin air merek Robin, namun setelah dilakukan upaya pemadaman, api tetap menyala pada lokasi Blok J 26 dan semakin mendekat dengan areal tanaman sagu masyarakat karena angin mengarah ke areal tanaman sagu masyarakat.

Pada tanggal 02 Februari 2014 sekira pukul 15.30 Wib Reinhard Simbolon, SP., (karyawan terdakwa PT. NSP) bertemu dengan Padumaan Siregar, SP., di dermaga parit I yang menginformasikan di areal PT. NSP tepatnya di Blok IX dan X terjadi kebakaran sambil menunjuk kearah sumber asap dan setelah didekati oleh Reinhard Simbolon, SP., ternyata sumber asap tersebut berada di Petak X8 areal PT. NSP, sehingga Reinhard Simbolon, SP., bersama beberapa orang karyawan PT. NSP lainnya dengan menggunakan peralatan berupa ember, cangkul dan parang berusaha memadamkan api ternyata tidak bisa dipadamkan. Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2014 ternyata Petak U9, U10, U11, U12, V8, V9, V10, V11, V12, V13, W8 dan X8 juga ditemukan adanya kebakaran lahan.

Selama 3 Bulan kebakaran di diareal terdakwa PT. NSP tersebut tidak dapat dipadamkan maka pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014 areal kebakaran sudah mencapai Petak N23, N22, N21, N20, N19, P22, P21, P20, P19, O22, O21, O20, O19, dan upaya pemadaman berlangsung sampai tanggal 11 Maret 2014 dengan menggunakan dengan melibatkan helikopter dan 2 (dua) unit mesin Robin sehingga luas kebakaran lahan milik terdakwa PT. NSP secara keseluruhan lebih kurang 2.200 (dua ribu dua ratus) hektar.

Kebakaran di areal PT. NSP, kemudian menjadi tidak terkendali menyebabkan turut terbakarnya areal kebun masyarakat yang berada disekitar areal konsesinya. Kebakaran areal lahan PT NSP berlangsung selama 3 bulan (Januari-Maret 2014) Sementara areal PT. NSP dengan luas 21.418 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan belas) hektar tersebut yang terbakar dan tidak terbakar dengan rincian sebagai berikut :

a.    Tanaman sagu produktif seluas lebih kurang 4000 (empat ribu) hektar dengan tahun tanam 1996 yaitu pada Blok I, II, III dan IV sesuai dengan petak kerja dan areal tersebut yang terbakar yaitu Blok I seluas 200 (dua ratus) hektar, Blok II seluas 200 (dua ratus) hektar dan Blok IV seluas 400 (empat ratus) hektar.

b.    Tanaman sagu yang harus ditanam ulang seluas 7000 (tujuh ribu) hektar yaitu Blok V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan sebagian Blok XIII, areal tersebut pada umumnya sudah ditanam tanaman sagu dengan tahun tanam 2011-2013 setelah dilakukan imas tumbang dan land clearing dengan luas yang terbakar lebih kurang 1.200. (seribu dua ratus) hektar yaitu pada Blok VI dan Blok VII seluas 200 (dua ratus) hektar dan Blok X-XII seluas 1000 (seribu) hektar.

c.    Areal semak belukar seluas lebih kurang 3000 (tiga ribu) hektar yaitu Blok XIV dan Blok XV, areal ini tidak ada yang terbakar.

d.    Areal yang berupa kawasan lindung seluas 2000 (dua ribu) hektar berupa areal yang wajib dialokasikan sebesar 10 % dari luasan konsesi yang diperuntukkan sebagai hutan penyangga, kawasan pelindung satwa dan flora, areal ini tidak ada yang terbakar.

e.    Tanaman kehidupan, tanaman unggulan setempat dan sarana dan prasarana seluas 5000 (lima ribu) hektar dengan rincian yang sudah ditanam sagu seluas 70 (tujuh puluh) hektar sedangkan yang terbakar lebih kurang 1 (satu) hektar. f. Sarana dan prasarana meliputi sekat bakar berupa reparian dengan kondisi hutan yang luasnya 550 (lima ratus lima puluh) hektar, dan yang terbakar lebih kurang 130 (seratus tiga puluh) hektar.





III.          Tentang Dakwaan

Konstruksi Dakwaan

Penuntut Umum menyusun dakwaan berbentuk kombinasi antara dakwaan kumulatif dan susidaritas dengan empat dakwaan;

Kesatu

Primair

Pasal 108 Jo Pasal 69  ayat (1) huruf h jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Subsidiair:

Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lebih Subsidiair:

Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KEDUA

Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (3) (14) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

KETIGA

Pasal 92 ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

KEEMPAT

Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

IV.          Putusan Pengadilan Pada Pengadilan Negeri Bengkalis:



A.   Amar Putusan



1.    Menyatakan Terdakwa PT.National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga dan Keempat;

2.    Membebaskan Terdakwa PT.National Sago Prima dari dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga dan Keempat tersebut;

3.    Menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”;

4.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

5.    Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT.National Sago Prima berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;

6.    Menetapkan barang bukti berupa …. Dst



B.    Pertimbangan

Dari Empat Dakwaan yang dakwakan oleh penuntut umum,  majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa terbukti melakukan Tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu lebih subsidair. Pertimbangan hakim yang dimuat dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tersebut menarik untuk dikaji dengan pendekatan teori hukum pidana adalah pertimbangan yang berbunyi sebagai berikut:



1.    Unsur Setiap Orang

Menimbang bahwa berdasarkan hal hal yang dikemukakan di atas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang in casu dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan ini maka diperoleh fakta sebagai berikut:

a.    Dalam kegiatan pembukaan lahan telah dilakukan dengan cara land clearing pada areal IUPHHBK PT. NSP. Di mulai sejak bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 yang luas secara keseluruhan yang sudah dilakukan land clearing lebih kurang 7.000 (tujuh ribu) hektar dengan membuat petak-petak blok dan membuat parit/kanal serta jalan disisi kanal dengan ukuran satu petak yaitu lebih kurang 1000 meter X 500 meter = 50 hektar, dengan cara melakukan imas tumbang (secara manual/tebang pakai mesin potong maupun parang dan alat berat berupa exavator) kemudian potongan kayu tersebut dirumpuk sesuai dengan jalur rumpukan yang ditentukan selanjutnya untuk dapat dilakukan penanaman sagu,.

b.    Dalam hal ini PT  National Sago Prima (NSP) sebagai badan  usaha yang memiliki lahan 21.418 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan belas) hektar di mana di tanggal 31 Januari 2014 terjadi kebakaran di Areal PT NSP berawal dari lokasi Blok J 26 dan K 26, dan api terus menyebar dengan cepat merembet ke blok yang lain semakin mendekat dengan areal tanaman sagu masyarakat karena angin mengarah ke areal tanaman sagu masyarakat

c.    Selama 3 Bulan kebakaran di diareal terdakwa PT. NSP tersebut tidak dapat dipadamkan meski upaya pemadaman berlangsung dengan menggunakan helikopter dan 2 (dua) unit mesin Robin.

d.    Kebakaran lahan PT NSP sekitar  2000 (dua ribu) hectare terjadi pada lahan pohon sagu milik Terdakwa (PT NSP) yang siap panen

e.    Tidak ada perintah untuk membakar lahan PT NSP baik datang dari kebijakan Perusahaan ataupun direksi yang memintanya. Sebagaimana dalam fakta persidangan bahwa Saudara Sendi membuang puntuk rokok di lahan tersebutvkarena sakit hati kepada bagian Keuangan perusahaan karena tidak dipinjamkan uang sebanyak Rp 1.000.000,-

Menimbang, bahwa terkait unsur ini, dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang yang dalam hal ini badan usaha yang ditujukan terhadap terdakwa sebagai subjek hukum haruslah dibuktikan terlebih dahulu unsur karena kelalaiannya ada pada subjek hukum korporasi atau badan usaha

Menimbang, bahwa majelis sependapat dengan dalil penasihat hukum terdakwa tersebut diatas bahwa untuk Menyatakan apakah benar terdakwa adalah subyek hukum atas perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu serangkaian perbuatan sebagaimana yang didakwakan memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;

2.    Unsur karena kelalaiannya

Menimbang, bahwa Van Hamel, menyatakan bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu ;

1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum,

2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul suatu akibat dijelaskan lebih lanjut bahwa perihal tidak mengadakan penduga-duga yang perlu menurut hukum terdapat dua kemungkinan yaitu : Terdakwa berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar  atau terdakwa sama sekali tidak mempunyai fikiran bahwa akibat yang dilarang timbul karena perbuatannya; Dalam hal pertama kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang yang seharusnya dihindari. Dalam hal kedua, terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali akibat mungkin akan timbul hal mana adalah sikap yangberbahaya;

Menimbang, bahwa selanjutnya tentang tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, oleh van Hamel disebutkan antara lain adalah tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan-keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan syarat yang kedua inilah yang menurut praktek yang penting guna menentukan adanya ke alpaan. Inilah yang harus dituduhkan dan harus dibuktikan oleh penuntut umum;

Menimbang, bahwa bertitik tolak pada pengertian-pengertian tersebut diatas, maka apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa dinyatakan telah lalai sehingga terjadi pencemaran atau terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa selaku badan usaha dalam akta pendirian dan segala perubahannya bertujuan untuk

a.    Menjalankan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman (sagu).

b.    Menjalankan usaha budidaya tanaman sagu.

c.    Menjalankan usaha industri pengolahan hasil hutan tanaman industri dalam hutan tanaman sagu.

d.    Menjalankan usaha perdagangan hasil hutan tanaman industri dalam hutan tanaman sagu.

e.    Menjalankan usaha pengusahaan hutan.

f.     Mendirikan perusahaan atau melakukan penyertaan pada perusahaan lain untuk mendukung maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2001 Tentang Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan Pasal 13 menggariskan bahwa Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya. Dimana selanjutnya dalam pasal Pasal 14 mengatur bahwa    Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan yang meliputi:

a.    sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;

b.    alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;

c.    prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;

d.    perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;

e.    pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.

Menimbang, bahwa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa kebakaran diareal konsesi terdakwa tersebut tidak terkendali karena terdakwa tidak melengkapi syarat-syarat dan tidak menyediakan sarana dan prasarana pencegahan yang cukup untuk menanggulangi kebakaran sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan sehingga terdakwa tidak mengantisipasi dan atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap dalil penuntut umum tersebut baik terdakwa melalui wakilnya maupun penasihat hukumnya membantah dengan dalil bahwa terdakwa telah mengupayakan tindakan yang cukup dalam pencegahan dan penangulangan kebakaran diareal konsesi terdakwa karena kebakaran justru mengakibatkan kerugian bagi diri terdakwa

Menimbang, bahwa dengan demikian hal yang perlu dibuktikan selanjutnya adalah apakah benar terdakwa telah mengupayakan tindakan yang cukup dalam pencegahan dan penangulangan kebakaran diareal konsesi terdakwa tersebut dimana majelis akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah majelis pertimbangkan dalam pertimbangan pada dakwaan kesatu subsider penuntut umum diatas, bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan dalam areal terdakwa pada Petak K 26, K 25, K 24, J 26, J 25, Petak X 8, Y 13, Blok IX, X, XI dan XII, Petak A 36, Blok IV dan VI, Blok 1 Desa Kepau Baru, Desa Teluk Buntal, Desa Tanjung Sari, Desa Lukun, Desa Tanjung Gadai dan Desa Batin Suir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Merantiterjadi dalam kurun waktu akhir bulan Januari 2014 hingga Pertengahan bulan Maret 2014, dimana hal ini didukung oleh keterangan antara lain saksi saksi Bajuri, saksi Setyo Budi Utomo, Saksi Pandumaan Siregar, Saksi Reinhard Simbolon Saksi Alfian Usman, Saksi Suparno, Saksi M. Chairun Huda, Saksi Nasrullah Gaja, Laporan dari terdakwa kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, masing-masing tanggal 30 Januari 2014, 05 Februari 2014, 04 Maret 2014 dan 17 Maret 2014 serta Keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr yang dipersidangan berdasarkan data dari NASA serta Bukti dari Terdakwa mengenai data hotspot (titik panas) yang sebagiannya setelah diverifikasi secara visual adalah kebakaran lahan;

Menimbang, bahwa berdasarkan bertitik tolak pada periode terjadinya kebakaran yang menurut jaksa penuntut umum adalah akhir Januari 2014 sampai id dengan pertengahan Maret 2014 akibat hujan turun dan luasan lahan yang terbakar yang mencapai 3000 ha, serta berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr tidak terdapat upaya pemadaman serta keterangan saksi Bukhari dimana tidak terdapat upaya pemadaman yang dilakukan oleh terdakwa pada saat saksi mengetahui kebun sagu miliknya terbakar dimana sisi lain terdakwa membuktikan melalui keterangan saksi antara lain saksi Bajuri, saksi Setyo Budi Utomo, Saksi Pandumaan Siregar, Saksi Reinhard Simbolon Saksi Alfian Usman, Saksi Suparno, Saksi M. Chairun Huda, Saksi Nasrullah Gaja yang menyatakan ikut serta memadamkan kebakaran diareal konsesi terdakwa, saksi Ahad Laila Isnin selaku wartawan Riau TV yang meliput upaya pemadaman dengan bukti video rekaman pemadaman helikopter, saksi Syamsuar selaku mekanik helikopter yang disewa terdakwa untuk memadamkan kebakaran didukung bukti Aircraft Service Agreement Number IAAS/CONT/III/14-003 Date 07 March 2014, bukti Permohonan Debit Rekening Bank Mandiri ke NO rekening atas nama PT. Intan Angkasa Air Service tanggal 28 Maret 2014 dan 16 Mei 2014;

Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa juga mendalilkan pada pembelaannya halaman 156 bahwa berdasarkan bukti Surat SK Bupati Kepulauan Meranti No.16 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kabut Asap di Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 10 Februari 2014 yang diikuti dengan bukti surat SK Bupati Kepulauan Meranti No.25/HK/KPTS/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kabut Asap di Kabupaten Kepulauan Meranti  sehingga kejadian kebakaran adalah bencana;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas majelis berpendapat bahwa upaya penanggulangan kebakaran diareal konsesi milik terdakwa tidak dapat dikendalikan sejak dini dalam waktu singkat oleh terdakwa;

Menimbang, bahwa terhadap sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan yang dimiliki oleh terdakwa majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yang diajukan oleh terdakwa berupa Laporan Triwulan IV (Oktober-Desember 2013) Kemajuan Pembangunan IUPHHBK-HTI Sagu pada halaman Daftar Sarana Operasioanl Kegiatan Pengamanan Hutan IUPHHBK-HTI Sagu PT National Sago Prima, dilaporkan antara lain Mesin Bomba berjumlah 15 Unit, Selang Bomba 100 Unit, Helm 30 Unit, Sepatu Boat 30 Unit, Speedboat 12 Unit, Sepeda Motor 19 Unit, Handy Talky 19 Unit, Kolam Air 2 Buah, Papan Peringatan 25 Unit, Buku Pemeriksaan 5 buah, Alat Perlindungan Diri 30 Unit, Parang 30 Buah, Penggaruk 10 Buah dan Menara Api 2 buah dapat diketahui jumlah sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran terdakwa sebelum kejadian kebakaran, dimana apabila dibandingkan dengan Triwulan I (Januari-Maret 2014) Kemajuan Pembangunan IUPHHBK-HTI Sagu pada halaman Daftar Sarana Operasioanl Kegiatan Pengamanan Hutan IUPHHBK-HTI Sagu PT National Sago Prima, dilaporkan antara lain Mesin Bomba berjumlah 28 Unit, Selang Bomba 245 Unit, Helm 50 Unit, Sepatu Boat 30 Unit, Speedboat 12 Unit, Sepeda Motor 19 Unit, Handy Talky 19 Unit, Kolam Air tidak dilaporkan, Papan Peringatan 25 Unit, Buku Pemeriksaan 5 buah, Alat Perlindungan Diri tidak dilaporkan, Parang 30 Buah, Penggaruk 10 Buah dan Menara Api 1 buah, teropong 2 unit , baju bomba 20 unit didapatkan pertambahan sarana penanggulangan kebakaran oleh terdakwa;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sistem deteksi dini adalah sistem untuk mengetahui terjadinya atau kemungkinan timbulnya kebakaran hutan lebih awal/lebih dini yang terdiri atas sarana deteksi dini dan sarana peringatan dini, dimana menurut Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 247/KPTS/DJ/VI/1994 tentang petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan tanggal 02 Desember 1994 Sarana Deteksi Dini Standar berupa menara pengintai (menara api) dengan ketinggian minimum 30 (tiga puluh) meter yang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan terhadap cuaca, dilengkapi dengan peralatan seperti teropong, alat penemu jarak, kompas serta alat pemetaan sederhana, sedangkan sarana peringatan dini berupa papan yang menggambarkan kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran hutan berdasarkan keadaan cuaca dan bahan bakar pada saat itu;

Menimbang, bahwa apabila petunjuk standar diatas dikaitkan dengan laporan terdakwa pada triwulan IV 2013 sebelum kejadian kebakaran, terdakwa memiliki 25 Unit papan peringatan yang menurut keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr Dimuka persidangan tidak sesuai standar dan 2 Unit Menara api untuk luas area lebih dari 21.000 ha tanpa adanya teropong, alat penemu jarak,  kompas, dan alat pemetaan sederhana, dimana teropong baru dilaporkan pada laporan  triwulan I 2014;

Menimbang, bahwa terhadap sarana pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan yang dimilik terdakwa bertitik tolak dari Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 247/KPTS/DJ/VI/1994 tentang petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan tanggal 02 Desember 1994 maka sarana pencegahan kebakaran hutan lahan adalah terdiri atas sarana penyuluhan, sarana komunikasi, sarana patroli, maka pada saat sebelum kejadian kebakaran terdakwa memiliki Sepeda Motor 19 Unit sebagai sarana patroli dan Handy Talky 19 Unit sebagai sarana komunikasi, dimana terhadap sarana dan kegiatan penyuluhan tidak tergambar jumlah dan frekuensinya dalam laporan tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahanserta perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan berdasarkan laporan triwulan IV 2013 terdakwa terdiri atas 24 orang/3 regu yang berdasarkan bukti Standar Operational Prosedur Pemadam kebakaran No.P-NSP-KBN-PMK-01 tanggal 09 Januari 2014 Work Instruction Patroli Api pada tanggal yang sama serta Bukti berupa Buku Kontrol Api sejak awal bulan Januari, maka dapat diketahui terdakwa telah memiliki SOP dan Perangkat Organisasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

Menimbang, bahwa terhadap pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan yang didalilkan oleh terdakwa telah dilaksanakan berdasarkan bukti Berita Acara Pembentukan & Pengukuhan Masyarakat Peduli Api Desa Teluk Buntal Nomor 4/CSR/SGRO/SLTPJG/PT.NSP/VI2014 tanggal 24 Juni 2014, Bukti Surat Piagam Penghargaan terdakwa kepada Manggala Agni tanggal 24 Juni 2014, Kliping Koran Haluan Riau tanggal 26 Juni 2014, Kliping Koran Riau Pos tanggal 25 Juni 2014, Print Out Website Riauterkini.com tanggal 25 Juni 2014 Print Out Website Goriau.com tanggal 24 Juni 2014 dan Kliping Koran Riau Pos tanggal 02 April 2014 yang menurut majelis hakim haruslah diapresiasi, namun oleh karena pelaksanaannya dilaksanakan setelah kejadian kebakaran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum pertimbangkan dalam putusan sela terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa sebelumnya dimana majelis hanya akan berpegang kepada tempus delicti yang dinyatakan dalam dakwaan penuntut umum maka dengan demikian bukti tersebut haruslah dikesampingkan;

Menimbang, bahwa setelah majelis menelaah lebih jauh surat bukti yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya berupa laporan triwulan Kemajuan Pembangunan IUPHHBK-HTI Sagu pada halaman Daftar Sarana Operasioanl Kegiatan Pengamanan Hutan IUPHHBK-HTI Sagu PT National Sago Prima antara lain Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III tahun 2013, khusus pada bagian sarana tidak diketemukan kemajuan signifikan terhadap peningkatan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran terdakwa, kenaikan jumlah sarana signifikan baru terlihat pada Laporan Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2014, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebelum periode waktu uaraian dakwaan penuntut umum, terdakwa tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang maksimal dan sesuai standar sehingga gagal melakukan pengendalian terhadap potensi dan kejadian kebakaran pada areal konsesi terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka majelis berkesimpulan bahwa unsur karena kelalaiannya telah terpenuhi;

3.    Unsur yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang- Undang No 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan "Lingkungan Hidup” adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (7) PeraturanPemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dimaksud dengan “Baku Mutu Udara Ambien" adalah ukuran batas kadar zat, energi, dan/atau  komponen yang ada atau yang seharusnyaada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien ;

Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang dimaksud dengan “Baku Mutu Air” dalam adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya di dalam air;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut yang dimaksud dengan “Baku Mutu Air Laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut;

Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang- Undang No 32Tahun 2009 yaitu adalah ukuran batas perubahan sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya”;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti dalam unsur karena kelalaiannya yaitu telah terjadi kebakaran di areal konsesi terdakwa, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah akibat dari kebakaran tersebut telah terjadi dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat dakwaan Penuntut Umum dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M. Agr. dan Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, tidak memuat tentang baku mutu air dan baku mutu air laut melainkan maka majelis hanya akan mempertimbangkan tentang baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup saja;
Menimbang, bahwa penuntut umum dipersidangan menghadirkan ahli ayan telah melakukan penelitian dan melakukan pengambilan sample di lokasi kebakaran dalam areal konsesi terdakwa yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr. dan Dr. Ir. Basuki Wasis, Msi;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangannya dipersidangan dan Surat Keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr., melakukan penelitian dan melakukan pengambilan sample di lokasi kebakaran diareal konsesi terdakwa pada 14 (empat belas) titik yang diberi kode Plot-1 s/d Plot-14 dengan kesimpulan pada pokoknya: 1. Perusahaan telah melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan cara pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran; 2. Pergerakan Hotspot yang terus bergerak dari hari kehari memastikan pengendalian oleh terdakwa nyaris tidak dilakukan karena sarana dan prasarana yang kurang; 3. Bahwa kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan gambut sehingga akan menggangu keseimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar tersebut; 4. Bahwa selama kebakaran gas-gas rumah kaca yang dilepaskan terbukti telah melewati batas ambang sehingga akibatnya terjadi pencemaran terhadap lingkungan yang tidak dapat dicegah; 5. Dalam rangka pemulihan lahan gambut melalui pemberian kompos dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.046.018.923.000,00;

Menimbang, bahwa ahli Dr. Ir Basuki Wasis M.Si dalam Surat keterangannya dan keterangannya dalam bagian kesimpulan menyatakan bahwa pada pokoknya : bahwa berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah dilaboratorium menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran  yang meliputi kerusakan sifat kimia tanah, sifat biologi tanah, sifat fisik tanah dan aspek flora dan fauna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;

Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa dalam Pledoinya, menolak hasil penelitian yang disampaikan oleh ahli Prof. Bambang Hero Saharjo dan ahli Dr. Ir Basuki Wasis M.Si dengan dalil bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2011 tentang laboratorium lingkungan tanggal 06 April 2009 harus bersertifikasi dari Komisi Akreditasi Nasional dimana untuk menjamin validitas pengujian termasuk metode pengambilan contoh uji yang mana Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti Surat Daftar Laboratorium Teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan serta ahli tidak memiliki surat penunjukan dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota ;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan curiculum vitae dari Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si yang pernah menjadi Penyusun Kriteria Teknis Baku kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan tahun 2009, Penyusun Pedoman Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan tahun 2010 Ahli, Penyusun Kurikulum Diklat Valuasi Ekonomi Perusakan Lingkungan tahun 2010, Ahli Penyusun Peraturan Menteri Pedoman Ganti Kerugian akibat Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan 2011, maka majelis berpendapat bahwa ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si memiliki kompetensi ataupun keahlian tentang kriteria baku kerusakan dan evaluasi ekonomi akibat kerusakan ingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan, selanjutnya tentang Surat penunjukan dari Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota, majelis berpendapat hanyalah masalah administrasi dan tidak mengakibatkan hasil penelitian ahli menjadi batal;

Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa meragukan hasil perhitungan atau hasil analisis laboratorium yang dilaksanakan oleh ahli ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si yang mana atas hasil laboratorium tersebut penuntut umum mengajukan bukti berupa Hasil Penelitian mengenai Sifat-sifat kimia, fisik dan mikrobiologi gambut pasca kebakaran hutan dan lahan di areal PT. NSP oleh Ahli Dr. Ir. Iskandar yang mana atas hasil penelitian tersebut majelis berpendapat perbedaan titik lokasi pengambilan sampel dan penelitian ilmiah dilokasi pengambilan sampel, disamping hal tersebut pengambilan sampel dilaksanakan pada waktu yang berbeda sehingga terbuka kemungkinan adanya hasil analisa yang berbeda pula maka dengan demikian dalil pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ini haruslah dikesampingkan;

Menimbang, bahwa ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Rahardjo, M.Agr menerangkan bahwa telah melakukan penghitungan nilai karbon dari satu kebakaran, penghitungan nilai CO2 (karbon dioksida) yang dilepaskan ke atmosfer selama proses kebakaran gambut berlangsung, penghitungan massa emisi gas lain, penghitungan total partikel;

Menimbang, baku mutu udara ambien diatur pada Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang baku mutu udara ambien nasional pada bagian lampiran;

Menimbang, bahwa apabila baku mutu tersebut dikaitkan dengan perhitungan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Rahardjo, M.Agr hanya terdapat kesamaan terhadap nilai emisi gas jenis lain yakni O3 dan CO sehingga majelis hanya akan membandingkan nilai baku mutu O3 dan CO saja;

Menimbang, bahwa sesuai dengan lampiran Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang baku mutu udara ambien nasional bahwa baku mutu O3 (oksidan) adalah 235 ug/Nm3 dengan waktu Pengukuran 1 jam dengan metode analisis chemilluminescent dengan alat Spektrofotometer sedangkan baku mutu CO (karbon monoksida) adalah 30.000 ug//Nm dengan waktu pengukuran 1 jam dengan metode analisis NDIR dengan alat  NDIR Analyzer;

Menimbang, bahwa perhitungan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Rahardjo, M.Agr terhadap O3 dan CO dengan metode dengan mengalikan nilai konstanta O3 dan CO dengan nilai CO2 yang dilepaskan keatmosfir, sehingga menurut hemat majelis terdapat perbedaan cara mengukur baik metode analisis maupun alat yang digunakan dengan lampiran Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang baku mutu udara ambien nasional;

Menimbang, bahwa terhadap kontradiksi cara penghitungan ini majelis tidak memiliki kompetensi untuk menilai apakah perhitungan yang dilaksanakan oleh ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Rahardjo, M.Agr dapat dipergunakan dalam menentukan apakah telah terlampauinya baku mutu udara ambien atau tidak, sehingga majelis tidak memperoleh keyakinan tentang baku mutu udara ambien apakah sudah terlampaui atau tidak;    

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka sub unsur tentang “dilampauinya baku mutu udara ambien “ tidaklah terpenuhi;



Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Surat Keterangannya Dr. Ir, Iskandar pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa sifat-sifat kimia dan fisik tanah tidak berbeda secara signifikan antara gambut yang terbakar dan yang tidak terbakar dan jumlah mikroba tanah dan total respirasi mengalami penurunan hal inipun sesuai pula dengan keterangan ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dalam suratketerangan ahlinya pada poin 3 bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah;



Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tidak menetapkan berapa besaran satu perubahan dapat termasuk kriteria baku, sehingga berdasarkan keterangan ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dipersidangan sedikit saja terjadi perubahan maka sudah termasuk ke dalam kriteria baku kerusakan sehingga berdasarkan uraian diatas maka majelis menilai bahwa unsur dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa selaku badan usaha dapat dipersalahkan karena kelalaian sebagaimana berikut ini:



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Chairul Huda, SH, MH terdapat kriteria yang memisahkan apakah perbuatan itu dipertanggung jawaban individu atau kepada korporasi itu sendiri dimana jika perbuatan berangkat dari pelaksanakan kerja korporasi sedangkan orang itu melakukan pekerjaan maka pertanggungjawaban dimintakan kepada korporasi yang mana direksi mewakili korporasi tetapi yang menjadi terdakwa adalah korporasi dimana selanjutnya kriteria mempertanggungjawabkan orang yang berhubungan dengan korporasi orang yang memiliki kedudukan fungsional, mereka yang menentukan dalam melintas suatu kedaan terlarang maka dialah harus dimintai pertanggungjawaban, tidak mesti pertanggungjawaban itu diminta kepada direksi. Kemudian bahwa yang dimaksud dengan strict liability apabila korporasinya dipertanggungjawabkan bukan direksinya mempertanggungjawabkan apakah korporasi mempunyai kesalahan atau menjadi tidak penting disini yang penting ada orang yang melakukan perbuatan untuk atas nama korporasi mempunyai tujuan korporasi itu untuk mendapat untung. Kemudian Pertanggung jawaban pengganti, pertanggung jawaban materil tidak harus menjadi pertanggung jawaban orang yang mempunyai kedudukan fungsional, beralihnya tanggung jawab dari materil menjadi pertanggung jawaban orang yang memiliki kedudukan fungsional.



Menimbang, bahwa oleh karena kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan oleh orang yang bertindak dan untuk atas nama terdakwa dalam rangka hubungan kerja dimana menurut hemat majelis di dalam perseroan terdapat mekanisme pelaporan sehingga pihak-pihak dalam korporasi haruslah dianggap mengetahui tentang ada tidaknya suatu perbuatan atau pembiaran terhadap satu keadaan sehingga terwujud satu kebijakan korporasi, maka apabila hal ini dikaitkan dengan kelalaian sebagaimana yang telah majelis pertimbangkan diatas maka terdakwa dapat diminta pertanggungjawabannya;



Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan Kesatu Lebih Subsidair ini telah terpenuhi maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

V.           Catatan dan Komentar Anator

Dalam fakta persidangan, Empat dakwaan yang di Dakwakan menurut hakim hanya dakwaan lebih subsidair yang terpenuhi memenuhi unsur yang dilakukan oleh terdakwa.

Anator perpendapat di dalam melihat persoalan kebakaran, berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan UU Sumber daya alam. Anator mencatat ada terdapat 18 UU yang yang memberikan perlindungan terhadap hutan dan lahan antara lain UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan merupakan UU yang berkaitan dengan sumber daya alam..

Pada Pasal 69 ayat (1) UU Lingkungan Hidup, Pasal 56 UU Perkebunan dan pasal 50 ayat (3) huruf d  UU Kehutanan  secara tegas mencantumkan “larangan membakar”. Namun didalam ketiga UU kemudian dimaknai dengan “perbuatan sengaja (dolus)” yang dilakukan oleh korporasi dan perorangan. Dalam sistem eropa continental kemudian harus dibuktikan hubungan sebab akibat (causalitet) dan hubungan antara kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban (liability). Asas ini kemudian dikenal dengan istilah “tiada pemidanaan tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld/actus non facit reum nisi mens sir rea). Adanya hubungan antara kesalahan dengan pertanggungjawaban, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability based on fault).

Sehingga kemudian membuktikan “perbuatan sengaja (kehendak jahat/mens rea)” menimbulkan kesulitan proses penegakkan hokum. Padahal didalam hukum yang mengatur kebakaran hutan dan lahan, mekanisme sistem pembuktian dalam sistem hukum Eropa Kontinental haruslah ditinggalkan. Merujuk pasal 48 ayat (3) UU Kehutanan dinyatakan “Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya”. Pasal 49 justru menegaskan “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal  kerjanya. Pasal 56 ayat (2) UU Perkebunan kemudian memerintahkan kepada “pelaku usaha perkebunan” untuk menyiapkan sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan ini kemudian diatur lebih rinci di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 tahun 2014.

Menilik pasal 48 dan pasal 49 UU Kehutanan, pasal 56 ayat (2) UU Perkebunan maka “pemilik izin bertanggungjawab terhadap areal didalam izinnya. Makna ini kemudian dapat dilihat didalam pasal 20 PP No. 4 Tahun 2001 maupun pasal 18 UU PP No. 45 tahun 2004 dan Permentan No. 47 tahun 2014.

Dengan melihat makna “pemilik izin bertanggungjawab terhadap areal didalam izinnya”, maka pemilik izin kemudian tidak dapat melepaskan tanggungjawab terhadap kebakaran di arealnya. Asas ini kemudian dikenal asas absolute liability.

Absolute liability kemudian mengenyampingkan asas “tiada pemidanaan tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld/actus non facit reum nisi mens sir rea). Dengan demikian maka asas absolute liability kemudian dapat meminta pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) dan mengenyampingkan asas liability based on fault.

Asas Absolute liability memberikan beban tanggungjawab lebih besar kepada pemilik izin daripada asas "strict liability". Strict liability dimungkinkan untuk melepaskan tanggung jawab dengan berbagai persayaratan. Misalnya dengan pembagian resiko atau berbagai model melepaskan tanggungjwabnya (defende).

Sedangkan terhadap absolute liabilty tidak dimungkinkan lepas dari pertanggungjawaban. Kecuali force mayour, the act of god dan bencana alam. Dengan menggunakan pasal 49 UU Kehutanan, pasal 56 UU Perkebunan, Pasal 20 PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 45 tahun 204 dan Permentan No. 47 tahun 2014 sebagai dasar penggunaan asas Absolute liability, maka korporasi kemudian bertanggungjawab terhadap kebakaran dan juga menyebabkan penurunan baku mutu emisi. Sehingga berdasarkan pasal 98 atau pasal 108 UU Lingkungan hidup, korporasi tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban. Baik terhadap ganti rugi maupun pemulihan terhadap lingkungan hidup. 

Merujuk kepada berbagai peraturan perundang-undangan, maka Pasal 48 dan pasal 49 UU Kehutanan ditujukan kepada “pemegang izin” yang bergerak di sector kehutanan. Atau dengan kata lain aktivitas “pemegang izin” dikawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Pasal 56 UU Perkebunan ditujukan kepada “pemegang izin” yang bergerak di sector perkebunan. Baik “Pemegang izin” yang bergerak di sector kehutanan maupun di sector perkebunan, berdasarkan pasal 18 PP No. 4 tahun 2001 maupun pasal 20 PP No. 45 tahun 2004 “bertanggungjawab” secara hukum terhadap kebakaran yang terjadi di areal “pemegang izin”. Asas ini sudah menjadi norma yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan bahkan sudah menjadi yurisprudensi yang ditandai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015.

Dengan memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan, asas “absolute liability”, maka rekonstruksi terhadap pertanggungjawaban yang dibebankan kepada “pemegang izin” dapat diterapkan pasal 108 UU Lingkungan Hidup. Mekanisme ini sudah diterapkan didalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis PT. NSP.

Anator melihat dengan melihat luas lahan yang terbakar mencapai 2000 hektar di mana lahan yang terbakar merupakan adalahan di mana pohon sagu milik perusahaan yang siap dipanen tidak bahkan menjadi bencana karena luasan yang terbakar menyebabkan asap dan terlampauinya baku mutu udara dari yang semestinya. Di sini anator sependapat dengan hakim bahwa PT NSP dinyatakan telah memenuhi unsur lalai dalam kebakaran yang terjadi karena kesalahan.

Selain itu juga, penggunaan asas “geen straft zonder schuld” dan menggunakan teori “kesalahan” dan pertanggungjawaban” masih menjadi mainstream pola pikir dari pengambil keputusan. Belum lagi dari “bantahan” dari pihak perusahaan yang berkilah “tidak mungkin kami membakar dan justru menjadi korban”, atau “tidak hanya kami saya terbakar” merupakan pola pikir (mainstream) yang masih mengaitkan kebakaran dengan “teori” kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban (liability). Berbagai upaya melepaskan tanggung jawab dari “pemegang izin” yang ditandai dengan pernyataan “tidak mungkin membakar areal” kemudian menyatakan sebagai “areal yang terbakar dan menjadi korban”. Kesemuanya membuktikan “pemegang izin” masih menggunakan pemikiran asas “geen straft zonder schuld” yang meminta kepada Negara untuk membuktikan teori kesalahan (Schuld). Dengan menggunakan teori kesalahan maka menjadi beban pembuktian terhadap pembuktian dari teori hubungan sebab akibat (causalitet). 

Dengan memperhatikan asas “geen straft zonder schuld” yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, pertimbangan hakim didalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara KLHK vs PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) dan pemikiran dari perusahaan yang diarealnya terbukti terbakar, maka mainstream didalam melihat kebakaran masih merujuk kepada asas “geen straft zonder schuld”.

Sebuah upaya serius didalam memahami persoalan kebakaran apabila merujuk kepada berbagai ketentuan. Padahal berbagai peraturan perundang-undangan bahkan Mahkamah Agung telah mengabulkan asas “absolute liability” sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015. Dengan demikian maka asas “absolute liability” merupakan asas didalam memotret persoalan kebakaran tahun 2015.

Didalam literature internasional, tema “Absolute liability” masih menjadi tema yang menarik perhatian. Di beberapa Negara, pemisahan “absolute liability” dengan “strict Lialibility” tidak secara tegas dipisahkan. Selain itu juga, literature internasional juga sering mencampuradukkan antara “absolute liability” dengan Strict liability”.  Vernon Palmer didalam tulisannya “A General Theory of The Inner Structure of Strict Liability : Common Law, Civil Law and Comparative law” hanya menyebutkan “Strict liability. Namun didalam menjelaskan Strict liability kemudian menyebutkan unsur-unsur seperti “General theory custodial liability dengan “unlawfulness, causation, defenses (irresistible force yang terdiri “act of god, force majeure, Faulut of third person dan fault of the victim)[1]. Padahal “act of god, force majeure, fault of third person dan fault of the victim merupakan prasyarat untuk melepaskan tanggungjawab (defence) dari asas strict liability

Sedangkan Lalin Kovudhikulrungsri dan Duangden Nakseeharach didalam tulisannya “Liability Regime of international Space law : Some Lesson From International nuclear Law” menyebutkan sejak tragedi Chernobyl, dunia internasional memberikan respek untuk meminta pertanggungjawaban tanpa membuktikan kesalahan. Walaupun keduanya “meminta pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) dan mampu merinci definisi antara strict liability dan absolute liability, namun kedua-kedunya tidak merinci secara jelas pemisahan antara “strict liability” dengan absolute liability.



Zeldine Niamh O’Brien didalam tulisannya “Theories of Liability for Space Activities, menyebutkan, merujuk kepada “Kitab Undang-undang Eropa”, pertanggungjawaban dalam sistem hukum internasional (Liabilitiy in international law), absolute liability dimaknai dan diterapkan diterapkan dalam mekanisme internasional terhadap kegiatan berbahaya termasuk kegiatan dilakukan nuklir. Titik tekan “absolute liability” disandarkan “damage (kerusakan)” sehingga terhadap kesalahan (schuld) tidak perlu dibuktikan. Dengan demikian, maka pertanggungjawaban tanpa  kesalahan (liability without fault) dimana kerusakan dari kegiatan nuklir mengakibatkan kerusakaan terhadap bumi sudah seharusnya dimintakan pertanggungjawaban. Dengan menghitung kerusakan seperti musnahnya kehidupan, kesehatan, musnahnya kepemilikan maka dampak kerusakan merupakan pertanggungjawaban (liability) dari kegiatan yang dilakukan. 

Dengan demikian, maka Absolute liability disandarkan kepada “kerusakan yang massif” yang bisa diminta pertanggungjawaban kepada penanggung jawab kegiatannya. Pendapat Zeldine Niamh O’Brien apabila kita sandingkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai kebakaran, terhadap kebakaran dapat dikategorikan sebagai “absolute liability”. Dan terhadap penanggungjawab kegiatan (pemegang izin) tidak dapat dilepaskan tanggungjawab (defence).

Maka melihat dampak kebakaran tahun, tidak salah kemudian menurut Zeldine Niamh O’Brien dapat dikategorikan sebagai “absolute liability” Sedangkan didalam Pertemuan Internasional Hukum Lingkungan, Georgetown University, Chicago, 1998[2] disebutkan untuk melihat dari kesalahan (dolus) tidak semata-mata melihat kepada kelalaian (culpa) namun juga diharapkan perlindungan dari pemerintahan yang baik untuk melindungi lingkungan.



Sehingga tidak salah kemudian, Andreas Wibisono didalam makalahnya “Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan menyampaikan, tema Absolute Liability belum menjadi pengetahuan. Banyak Negara memang tidak begitu membedakan antara strict liability dan absolute liability. Walaupun banyak literature/rujukan yang menggunakan istilah “absolute liability, tetapi sebenarnya merujuk kepada strict liability. Konsep “strict liability” masih menggunakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan tetapi masih menggunakan “defence”. Selain itu juga di Indonesia, banyak ahli hukum masih belum memahami strict liability. Konsideran dengan melihat “kesalahan (dolus)” atau “kelalaian (culpa)” masih jamak terjadi.



Dengan demikian, maka wacana “absolute liability” sudah termaktub didalam berbagai peraturan perundang-undangan. Asas “absolute liability” merupakan asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) yang berangkat dari sistem hukum Anglo Saxon. Asas ini berbeda dengan asas Kesalahan dan pertanggungjawaban didalam sistem hukum Eropa Kontinental. Asas “tiada pemidanaan tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld/actus non facit reum nisi mens sir rea),  Adanya hubungan antara kesalahan dengan pertanggungjawaban, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability based on fault) haruslah ditinggalkan.



Paradigma “kesalahan”, kelalaian” dan pertanggungjawaban didalam sistem pembuktian dalam hukum Eropa continental tidak tepat diletakkan dalam persoalan ini.

Sehingga terhadap “pemegang izin” baik sector kehutanan maupun perkebunan tidak dapat dilepaskan tanggungjawab dimuka hukum. Baik hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tatausaha Negara. Alasan seperti “kami tidak membakar” atau “bukan kami penyebab kebakaran merupakan sesat berfikir (mistake) dan “terkesan” untuk menghilangkan tanggungjawab (defence).



Berdasarkan kepada paparan yang telah disampaikan kebakaran pada lahan PT NSP telah meluluhlantakkan wilayah tersebut  dimana jutaan orang terpapar asap yang mengakibatkan  dan terserang terserang ISPA. Menimbulkan kerugian 1 Trilyun lebih sebagaimana pendapat ahli dalam persidangan. Namun upaya meminta pertanggungjawaban dari “pemegang izin” masih jauh dari harapan. Padahal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran telah tercantum didalam Pasal 48, Pasal 49 UU Kehutanan, Pasal 56 UU Perkebunan, Pasal 20 PP No. 4 tahun 2001, PP No. 45 Tahun 2004 dan Permentan No. 47 Tahun 2014.





[1] Vernon Palmer, A General Theory of The Inner Structure of Strict Liability : Common Law, Civil Law and Comparative law, Citation : 62 Tul.L. Rev. 1303, 1987-1988, hal. 1342-1352
[2] Resolution on Responsibility and Liability, Final Report Prepared for The Eighth Committee of International Law By The Rapporteur On The Subject Of Environmental Responbility and Liability, Georgetown University, Chicago, 1998

No comments: