madrasah

Wednesday, November 7, 2007

MA Sumut Adukan walikota Siantar

Terkait Kasus CPNS Siantar
Walikota RE Siahaan Akan Segera Diperiksa

Siantar-Aktivis LSM Lepaskan, Jansen Napitu, Selasa (11/9) menginformasikan Walikota Pematangsiantar RbE Siahaan akan ikut diperiksa sekaitan dengan kasus CPNS yang sekarang ditangani Polres Simalungun. Namun pemeriksaan tidak bisa dilakukan dengan serta merta sebab harus mendapat izin tertulis dari presiden. Untuk itu, ia mengimbau polisi proaktif mengajukan izin ke Presiden demi tegaknya hukum di Siantar.
“Saya baru bertemu dengan salah seorang perwira Polres Simalungun yakni Kompol Mansyur di Kantor Bupati, dikatakan Polres Simalungun sudah mengirimkan surat permohonan ke Presiden untuk memeriksa RE Siahaan sekaitan dengan kasus CPNS di Siantar,”ujar Jansen Napitu.
Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono yang dikonfirmasi mengatakan belum ada mengirimkan surat ke presiden dan meminta wartawan bersabar. Ia hanya menyebutkan pengusutan sudah hampir rampung dan mulai dekat. Sayangnya, Kompol Mansur yang ditanya Trans Media malah membantah bertemu Jansen Napitu. “Siapa dia dan apa itu LSM Lepaskan, saya tak ada bicara dengannya,”katanya melalui telepon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Lepaskan merupakan pengadu dalam kasus CPNS di Pemko Siantar. Napitu terkenal vokal menyuarakan permasalahan ini. Bahkan beberapa kali nampak mendampingi massa yang unjuk rasa soal itu ke Pemko, DPRD Siantar dan Polres Simalungun.

Diadukan ke Kapolri
Sementara itu, Persatuan Anak Rantau Peduli Siantar Simalungun (Parpesis) yang berkedudukan di Pasar Senen Jakarta mengadukan Walikota RE Siahaan dan Kepala BKN Prapto Hadi terkait kasus CPNS Siantar ke Kapolri Jenderal Sutanto dan Kabareskrim Mabes Polri, Senin pekan lalu (5/9). Dikatakan proses pengangkatan CPNS dan penerbitan NIP sarat manipulasi dan pemalsuan.
Demikian pernyataan Kordinator Parpesis dalam siaran persnya yang diterima Trans Media, Selasa (11/9). Dalam pengaduannya, dibeberkan nama-nama yang tak ikut seleksi namun diangkat menjadi CPNS. Bahkan diungkap hubungan keluarganya dengan Walikota RE Siahaan dan pejabat Pemko lainnya.
Sebelumnya Pengurus Daerah MATHLA’UL ANWAR Kota Siantar secara tertulis mengadukan Walikota RE Siahaan ke Kapolda Sumatera Utara tanggal 6 september 2007 yang ditandatangani ketuanya Khairuddin dan sekretaris Ahmad Lubis bahwa telah melakukan kejahatan pidana, yakni manipulasi pengangkatan CPNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS. (rel/TM-01) sumber (SIOM BENG

No comments: