madrasah

Friday, April 30, 2010

Munas Generasi Muda Mathla'ul Anwar Bahas UU Kpemudaan

Jakarta, 28/4 (Antara/FINROLL News) - Muktamar Gerakan Pemuda (Gema) Mathlaul Anwar pada 25-27 Juni 2010 antara lain akan membahas dan mengantisipasi pemberlakuan UU No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menyebutkan bahwa umur pemuda adalah 16-30 tahun.



"UU Kepemudaan akan diantisipasi dan akan dibicarakan pada muktamar," kata Ketua Umum Gema Mathlaul Anwar, Son Haji Ujaji, di Jakarta, Rabu, mengenai rencana muktamar ketiga organisasi tersebut.

Menurut UU yang disahkan 15 September 2009 tersebut, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diberi waktu selama empat tahun setelah UU disahkan. Jika sampai batas waktu tersebut organisasi tidak mengikuti aturan umur pemuda, misalnya umur pengurusnya, maka organisasi hanya dianggap sebagai organisasi massa (ormas) dan bukan lagi OKP.

Saat ini memang banyak pengurus OKP yang usianya di atas 30 tahun.

Son Haji mengatakan organisasinya akan membicarakan format kepengurusan yang ideal. Selain itu agar organisasi bisa melakukan regenerasi yang sesuai dengan UU tersebut.

Son Haji sendiri kurang setuju dengan batasan umur pemuda tersebut. Ia mengusulkan batasan umur pemuda adalah 16-35 tahun.

Semula batasan usia pemuda dalam draf RUU Kepemudaan adalah 18-35 tahun. Namun setelah melalui berbagai pembahasan maka batasan pemuda disetujui menjadi 16-30 tahun.

Untuk itu, kata Son Haji, Gema Mathlaul Anwar akan berupaya melakukan uji materi terhadap UU tersebut terutama terhadap pasal yang mengatur umur pemuda.

Ia mengatakan, jika umur pemuda dibatasi 16-30 tahun maka potensi mereka yang berumur 31-35 tahun tidak bisa digali. Sementara itu, jika mereka (berumur 31-35) dimasukan ke kategori dewasa juga terlalu dini. Ia mengatakan, seseorang dianggap dewasa pada umur 40 tahun.

Ia mengatakan, muktamar Gema Mathlaul Anwar akan diikuti oleh 26 Dewan Pimpinan Wilayah Gema Mathlaul Anwar.

Muktamar juga akan membahas upaya agar organisasi bisa menjadi agen pembaharuan. Muktamar juga berusaha menjadikan Gema Mathlaul Anwar menjadi organisasi yang profesional dan mandiri. "Sehingga dapat membuahkan pikiran-pikiran yang kritis terhadap persoalan dan dinamika bangsa," kata Son Haji.

Gema Mathlaul Anwar berada di bawah organisasi Mathlaul Anwar. Mathlaul Anwar adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial, berakidah Islam sepanjang tuntunan Al Quran dan as-Sunnah serta "ittifaq" sahabat, yang telah berdiri 1916.

No comments: